STRUKTUR KURIKULUM DAN ALOKASI WAKTU MATA PELAJARAN

1.   Alur dan Dimensi Penyusunan Rancangan KSP

Kurikulum satuan pendidikan di SMPN 2 Singkep Selatan merupakan sebuah bentuk kurikulum operasional untuk melaksanakan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang telah dibuat oleh pusat, baik capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran dan asesmen serta Profil Pelajar Pancasila. Kurikulum satuan Pendidikan ini merupakan bentuk penyesuaian dari kerangka yang disusun pusat dengan menyelaraskan potensi daerah, kemampuan sekolah dan latar belakang murid.

Menjawab tantangan menghadapi abad 21, SMPN 2 Singkep Selatan mengembangkan kurikulumnya dalam dimensi area pembelajaran, kecakapan dasar, dan pengembangan diri. Ketiga dimensi kurikulum tidak berdiri sendiri, saling mendukung, serta memiliki peran yang sama penting dalam proses belajar murid.

2.      Pengorganisasian Pembelajaran

Kurikulum pada tahun ajaran 2025/2026 menggunakan struktur kurikulum Merdeka, berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56/KR/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kegiatan pembelajaran kelas VII yang diselenggarakan SMP Negeri 2 Singkep Selatan mengacu pada Capaian Pembelajaran (CP) Fase D. Semua kegiatan pembelajaran, baik pembelajaran intrakurikuler maupun pembelajaran berbasis projek, saling menguatkan untuk mewujudkan karakter profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler di SMP Negeri 2 Singkep Selatan menggunakan pendekatan mata pelajaran. Pembagian tanggung jawab mengampu mata pelajaran diberikan kepada guru sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Mata pelajaran yang diajarkan di SMP Negeri 2 Singkep Selatan terdiri dari sepuluh mata pelajaran. Sedangkan pembelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan pendekatan blok harian. Pengorganisasian dan perencanaan projek ditentukan oleh tim fasilitator projek dengan alokasi waktu 25% dari total jam pelajaran selama satu tahun.

3.      Intrakurikuler (Pembelajaran)

Setiap mata pelajaran diberi kebebasan dalam memilih metoda dan strategi pembelajaran yang ditujukan untuk mencapai kompetensi pada Capaian Pembelajaran. Jumlah jam pelajaran tatap muka per minggu untuk SMP Negeri 2 Singkep Selatan adalah 41 jam pelajaran. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran dilakukan dengan jumlah beban belajar yang tetap. Struktur Kurikulum SMP Negeri 2 Singkep Selatan untuk kelas VII dan VIII menggunakan jumlah minggu efektif  36 minggu per tahun.

Keterangan:

  1. Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PKn, Bahasa Indonesia, IPS, Seni Budaya dan Prakrya meyisipkan materi muatan lokal Kebudayaan Melayu Lingga.
  2. Selain kegiatan intra-kurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstra-kurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), antara lain : Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Palang Merah Remaja (PMR).
  3. Kegiatan ekstra-kurikuler seperti Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler
  4. Mata Pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Sedangkan Mata Pelajaran Kelompok B yang terdiri dari Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, serta Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
  5. Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
  6. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.